SOSIALISASI HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEPADA GENERASI MILLENIAL DENGAN APLIKASI “HALOJPN”
DOI:
https://doi.org/10.37249/jpma.v2i1.404Keywords:
Internet, HaloJPN, Millenial, Hukum, SosialisasiAbstract
Tingginya pengguna internet dan smartphone dikalagan millenial perlu memperkenalkan dan mensosialisasikan aplikasi Kejaksaan berbasis digital yaitu HalloJPN. Tujuan melakukan kegiatan ini ialah membagi informasi dan pengetahuan sehingga membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum generasi millenial, kuhusunya mengenai hukum perdata dan tata usaha negara. Pada akhirnya tercipta generasi dan masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum. Target yang ingin dicapai dalam program PkM ini adalah meningkatkan kesadaran dan wawasan remaja sebagai penguat dalam meminimalisir resiko yang akan terjadi terhadap pelanggaran hukum dalam berbangsa dan bernegara. Pendekatan kegiatan yang dilakukan dalam PkM ini adalah dengan pendekatan sosialisasi dan pelatihan dengan memperkenalkan aplikasi digital HaloJPN. Pelaksanaan PkM ini diharapkan membuka cakrawala dan wawasan generasi millenial dalam literasi digital di era informasi yang serba digital khusunya dalam bidang hukum. Kelompok millenial yang ikut berpartispasi pada kegiatan ini diharapkan dan didorong supaya dapat mentransfer ilmu yang didapat kepada kelompok millenial lain.
References
Erik, S., & Wetik, S. (2020). Hubungan Durasi Bermain Game Online dengan Kesehatan Mental pada Remaja Pria. Jurnal Ilmiah Kesehatan Jiwa, 2(2), 59-78. Retrieved from https://jurnal.rs-amino.jatengprov.go.id/index.php/JIKJ/article/view/14
HaloJPN. (2022). Tentang JPN. Jakarta: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. https://halojpn.id/tentang-jpn
Ilmi, Fajar Hidayanto dan Mohammad Zidni. (2015). Pentingnya Internet Sehat. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Seri Pengabdian Masyarakat 1(4), 21-24. https://journal.uii.ac.id/ajie/article/download/7888/6897
Kejaksaan Agung. (2022). Tugas Pokok & Fungsi. Jakarta: Kejaksaan Agung. https://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=25&sm=2
Pangeran, Samuel. A. (2015). Pengguna Internet Indonesia Tahun 2014, Sebanyak 88,1 Juta (34,9%). 23 Maret 2015.
Rosyidah, R. (2016). Pengaruh Media Sosial Terhadap Penyimpangan Perilaku Pada Siswa. Millah, XIV(2), 47–66.
https://doi.org/10.20885/millah.volxiv.iss2.art3
https://kejati-aceh.kejaksaan.go.id/halaman/bidang-perdata-dan-tata-usaha
https://kejati-aceh.kejaksaan.go.id/halaman/kejaksaan-negeri-takengon
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Jailani, Fadhillah Wiandari, Nazamuddin Nazamuddin, Adenan Sitepu, Muhammad Rizza, Nurhidayat Nurhidayat, Supinto Supinto, Fauzan Azmi, Dina Syarifah Nasution, Zulfikri MK, Muhammad Hasyimsyah Batubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.