SOSIALISASI HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEPADA GENERASI MILLENIAL DENGAN APLIKASI “HALOJPN”

Authors

  • Muhammad Jailani IAIN Langsa, Aceh, Indonesia
  • Fadhillah Wiandari IAIN Langsa, Aceh, Indonesia
  • Nazamuddin Nazamuddin Kejari Aceh Tengah, Aceh, Indonesia
  • Adenan Sitepu Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Aceh, Indonesia
  • Muhammad Rizza Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Aceh, Indonesia
  • Nurhidayat Nurhidayat Kejari Aceh Tengah, Aceh, Indonesia
  • Supinto Supinto Kejari Aceh Tengah, Aceh, Indonesia
  • Fauzan Azmi Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Aceh, Indonesia
  • Dina Syarifah Nasution STAIN MADINA, SUMUT, Indonesia
  • Zulfikri MK Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Aceh, Indonesia
  • Muhammad Hasyimsyah Batubara STAIN Gajah Putih Takengon Aceh Tengah

DOI:

https://doi.org/10.37249/jpma.v2i1.404

Keywords:

Internet, HaloJPN, Millenial, Hukum, Sosialisasi

Abstract

Tingginya pengguna internet dan smartphone dikalagan millenial perlu memperkenalkan dan mensosialisasikan aplikasi Kejaksaan berbasis digital yaitu HalloJPN. Tujuan melakukan kegiatan ini ialah membagi informasi dan pengetahuan sehingga membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum generasi millenial, kuhusunya mengenai hukum perdata dan tata usaha negara. Pada akhirnya tercipta generasi dan masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum. Target yang ingin dicapai dalam program PkM ini adalah meningkatkan kesadaran dan wawasan remaja sebagai penguat dalam meminimalisir resiko yang akan terjadi terhadap pelanggaran hukum dalam berbangsa dan bernegara. Pendekatan kegiatan yang dilakukan dalam PkM ini adalah dengan pendekatan sosialisasi dan pelatihan dengan memperkenalkan aplikasi digital HaloJPN. Pelaksanaan PkM ini diharapkan membuka cakrawala dan wawasan generasi millenial dalam literasi digital di era informasi yang serba digital khusunya dalam bidang hukum. Kelompok millenial yang ikut berpartispasi pada kegiatan ini diharapkan dan didorong supaya dapat mentransfer ilmu yang didapat kepada kelompok millenial lain.

References

Erik, S., & Wetik, S. (2020). Hubungan Durasi Bermain Game Online dengan Kesehatan Mental pada Remaja Pria. Jurnal Ilmiah Kesehatan Jiwa, 2(2), 59-78. Retrieved from https://jurnal.rs-amino.jatengprov.go.id/index.php/JIKJ/article/view/14

HaloJPN. (2022). Tentang JPN. Jakarta: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. https://halojpn.id/tentang-jpn

Ilmi, Fajar Hidayanto dan Mohammad Zidni. (2015). Pentingnya Internet Sehat. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Seri Pengabdian Masyarakat 1(4), 21-24. https://journal.uii.ac.id/ajie/article/download/7888/6897

Kejaksaan Agung. (2022). Tugas Pokok & Fungsi. Jakarta: Kejaksaan Agung. https://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=25&sm=2

Pangeran, Samuel. A. (2015). Pengguna Internet Indonesia Tahun 2014, Sebanyak 88,1 Juta (34,9%). 23 Maret 2015.

http://www.apjii.or.id/read/content/info-terkini/301/pengguna-internet-indonesia-tahun2014-sebanyak-88.html.

Rosyidah, R. (2016). Pengaruh Media Sosial Terhadap Penyimpangan Perilaku Pada Siswa. Millah, XIV(2), 47–66.

https://doi.org/10.20885/millah.volxiv.iss2.art3

https://kejati-aceh.kejaksaan.go.id/halaman/bidang-perdata-dan-tata-usaha

https://kejati-aceh.kejaksaan.go.id/halaman/kejaksaan-negeri-takengon

Downloads

Published

2022-07-19

How to Cite

Jailani, M., Wiandari, F., Nazamuddin, N., Sitepu, A., Rizza, M., Nurhidayat, N., Supinto, S., Azmi, F., Nasution, D. S., MK, Z., & Batubara, M. H. (2022). SOSIALISASI HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEPADA GENERASI MILLENIAL DENGAN APLIKASI “HALOJPN”. JPMA - Jurnal Pengabdian Masyarakat As-Salam, 2(1), 32–37. https://doi.org/10.37249/jpma.v2i1.404