EDUKASI BAHAYA NARKOBA DALAM RANGKA MENUMBUHKAN JIWA ANTI NARKOBA PADA ANAK USIA DINI
DOI:
https://doi.org/10.37249/jpma.v4i1.709Kata Kunci:
Penyuluhan, Narkoba, Anak Usia DiniAbstrak
Penyalahgunaan narkoba terhadap anak kecil adalah fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Kondisi ini banyak disebabkan oleh beberapa faktor. Studi ini bertujuan untuk mengedukasi bahaya narkoba pada anak-anak. Dengan cara menganalisis problematik yang muncul serta dapat menentukan prioritas kebutuhan dan solusinya. Dengan tertanamnya jiwa anti narkoba sejak dini maka akan menciptakan generasi yang lebih sadar akan bahaya narkoba, dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan melakukan ceramah sehingga anak-anak dapat memperoleh pemahaman mengenai narkoba, dari yang kurang tahu menjadi tahu. Serta pencegahan yang dapat dilakukan agar terhindar dari narkoba. Edukasi ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi lebih pada pembentukan sikap anti narkoba sejak dini. Pemberian informasi menyeluruh, pengembangan keterampilan komunikasi dan pembentukan kesadaran emosional anak-anak menjadi salah satu tujuan utama. Sehingga setidaknya setelah diadakannya program ini anak-anak di panti asuhan YAMUTI menjadi teredukasi akan bahaya narkoba sehingga kelak generasi penerus bangsa ini akan terselamatkan.
Referensi
Ayu, A., Ridwan, H., & Alauddin, A. (2023). Menumbuhkan Jiwa Anti Narkoba Pada Anak Usia Dini Di SDN 71 Bihulo. JPMEH: Jurnal Pengabdian Masyarakat Ekonomi dan Hukum, 2(2), 80–87.
https://journal.uiad.ac.id/index.php/JPMEH/article/view/901/954
Halim, S. (2018). Rehabilitasi Sebagai Pengalihan Sanksi Penyalahgunaan Narkoba dalam Hukum Islam. Prosiding Konferensi Nasional Ke- 8 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah (APPPTMA), 1–8. Medan, 30 November- 03 Desember 2018.
https://www.appptma.org/wp-content/uploads/2019/07/10.978-623-90018-1-0.pdf
Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2021). Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 405–417.
doi: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796
Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96–108.
doi: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.96-108
Prawitasari, N. Y. (2021). Pengenalan Bahaya Narkoba Sebagai Bentuk Pencegahan Dini Penggunaan Narkoba Pada Anak Di Panti Yatim Cikarang. Jurnal Pengabdian Pelitabangsa, 2(02), 19–28.
doi: https://doi.org/10.37366/jabmas.v2i02.864
Sekretariat Jendral DPR RI. (2023, September 12). Dukung Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Rindam, Puan: Bisa Dibarengi dengan Program Bela Negara. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Retrieved December 12, 2023, from https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46461/t/Dukung%20Rehabilitasi%20Pecandu%20Narkoba%20di%20Rindam,%20Puan:%20Bisa%20Dibarengi%20dengan%20Program%20Bela%20Negara
Telaumbanua, T. B. (2018). Peran Badan Narkotika Nasional Dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Gunungsitoli. Doctoral Dissertation. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Revi Amelia Putri Nur, Linashar Arum Truvadi, Revina Salsabilah Kharissa, Muhammad Nabil Fauzan Adima, Reno Renady, Dimas Alun Gunawan, Ahmad Hamdan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.