PENGUATAN KECERDASAN LINGUISTIK FORENSIK BHABINKAMTIBMAS DALAM MENCEGAH DEFAMASI BAHASA DENGAN MUATAN DUGAAN INTOLERANSI KEBHINEKAAN
DOI:
https://doi.org/10.37249/jpma.v4i2.835Keywords:
Linguistik Forensik, Defamasi Bahasa, LPMAbstract
Perkembangan Internet of Things (IoT) mendorong masyarakat untuk memiliki literasi teknologi dan informasi yang kuat serta memanfaatkannya guna memberikan nilai tambah. Teknologi juga berdampak pada institusi seperti Polri, khususnya dalam menangani berbagai persoalan sosial, kemasyarakatan, dan kriminalitas. Di banyak negara, kepolisian telah mengadopsi kecerdasan buatan (AI) dan sistem digital guna meningkatkan pelayanan mereka. Bhabinkamtibmas, yang menjalankan fungsi pre-Emtif, turut bermitra dengan masyarakat, termasuk melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa Bandar Dolok yang menjadi perwakilan aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Kejahatan berbahasa, seperti ujaran kebencian, hoaks, hasutan, fitnah, dan pencemaran nama baik, kerap muncul dan berpotensi merusak reputasi serta menciptakan ketegangan. Dalam konteks ini, linguistik forensik dapat memainkan peran penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan bukti linguistik yang mendukung penanganan kejahatan berbahasa, termasuk defamasi, yang dapat merusak reputasi seseorang di mata publik. Studi awal menunjukkan bahwa LPM kerap mengalami kesulitan dalam menemukan saksi untuk suatu tindak kejahatan karena keterbatasan informasi. Hanya 23% dari total kasus yang berhasil ditangani, sementara pelayanan basis deteksi dan basis solusi belum optimal, dengan hanya 58% dari 379 keluarga yang mendapatkan layanan memadai. Seiring dengan berkembangnya teknologi, peningkatan literasi digital anggota LPM menjadi penting agar informasi dapat disampaikan secara efektif melalui aplikasi berbasis teknologi informasi. Kemampuan ini, bersama dengan penerapan prinsip-prinsip linguistik forensik, krusial dalam menghadapi disrupsi informasi serta mengelola laporan dari masyarakat secara lebih akurat dan efisien.
References
Asmundson, G. J. D. (1998). Panic disorder and vestibular disturbance: An overview of empirical findings and clinical implications. Journal of Psychosomatic Research, 44(1), 107–120.
https://doi.org/10.1016/S0022-3999(97)00132-3
Davison, G. C. (2012). Abnormal Psychology (Edisi ke-9). Jakarta: Rajawali Press.
Gibbons, J. (2007). Forensic Linguistics: An Introduction to Language in the Justice System. Oxford: Blackwell Publisher.
Halisa, N., Muhammad Saleh, & Mayong Maman. (2024). Kejahatan Berbahasa dalam Media Sosial Masa Pemilihan Presiden RI Tahun 2024 Berdasarkan Linguistik Forensik. Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, Dan Sastra, 10(3), 2543-2554.
https://doi.org/10.30605/onoma.v10i3.3799
Hartanto, B. (2008). Memahami Visual C# .NET Secara Mudah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Herwin, H., Mahmudah, M., & Saleh, S. (2021). Analisis Kejahatan Berbahasa Dalam Bersosial Media (Linguistik Forensik). Fon: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 17(2), 159-168.
https://doi.org/10.25134/fon.v17i2.4431
Imbar, R. V., & Suteja, B. R. (2006). Pemrograman Web Commerce dengan Oracle dan ASP. Bandung: Informatika.
Kadir, A. (2002). Pengenalan Sistem Informasi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
McFadden, F. R., Hoffer, J. A., & Prescott, M. B. (1999). Modern Database Management (Edisi ke-5). Massachusetts: Addison-Wesley.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 26 mengatur fungsi Bhabinkamtibmas.
Suryani, Y., Istianingrum, R., & Hanik, S. U. (2021). Linguistik Forensik Ujaran Kebencian terhadap Artis Aurel Hermansyah di Media Sosial Instagram [Forensic Linguistics of Hate Speech against Artist Aurel Hermansyah on Instagram Social Media]. BELAJAR BAHASA: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 6(1), 107–118.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sarma Panggabean, Febrika Dwi Lestari , Alex Rikki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.